Minggu, 06 Maret 2011

GAYUS PAJAK MIRIP

BELI PESAWAT TERBANG MILYARAN, TAPI BAYAR PAJAK Rp 12. 000
KISAH NYATA DAN PERTAMA DI DUNIA, PERCAYA ATAU TIDAK.... ?




Salah satu permasalahan lemahnya tata kelola pemerintahan di Indonesia, baik di pemerintah pusat maupun daerah adalah belum adanya sistem pengendalian intern yang memadai. Tujuan reformasi keuangan adalah terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), di mana salah satu instrumen yang diperlukan adalah adanya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Demikian ditegaskan oleh Kepala BPKP, Prof. Dr. Mardiasmo, yang juga sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) saat menyampaikan seminar tentang Implementasi Internal Control System pada Entitas Pemerintah setelah melantik dan mengukuhkan pengurus baru IAI Wilayah NTB periode 2011-2015 pada Hari Rabu (2/3/2011) di Mataram Nusa Tenggara Barat.
Menurut Mardiasmo, SPIP merupakan amanat dari paket Reformasi Keuangan Negara yang meliputi Undang-undang tentang Keuangan Negara, Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-undang tentang Pemeriksaan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara. SPIP menekankan pentingnya komitmen pimpinan, nilai etika dan penyatuan pandangan atas visi, misi dan strategi organisasi.

Lebih lanjut Mardiasmo menegaskan bahwa kualitas tata kelola pemerintahan yang lemah antara lain ditunjukkan dengan penilaian auditor ekstern (BPK) yang masih memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) maupun disclaimer, bahkan opini tidak wajar (adverse) terhadap laporan keuangan entitas pemerintahan pusat dan daerah. Sebagai gambaran, dalam pelaporan keuangan tahun 2009, dari 435 pemerintah daerah di Indonesia, baru 15 pemda atau 4% yang pelaporan keuangannya mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Lemahnya tata kelola pemerintahan di Indonesia juga ditunjukkan dengan masih maraknya praktik korupsi dan pelayanan publik yang belum baik serta penyerapan anggaran yang masih rendah. “Masih akutnya penyakit korupsi di Indonesia dapat dilihat dari Indeks Persepsi Korupsi tahun 2010 yang menempatkan Indonesia pada urutan 110 dan jauh berada di bawah negara-negara di Asia Tenggara seperti Singapura, Brunei, Malaysia, dan Thailand. Dalam hal Indeks Persepsi Korupsi ini, untuk lingkup Asia Tenggara, Indonesia hanya lebih baik dari Vietnam, Philipina, Kamboja, Laos serta Myanmar,” tegas Mardiasmo.

Pelantikan dan pengukuhan pengurus IAI Wilayah NTB dihadiri sekitar 150 akuntan dari berbagai kompartemen/kalangan dan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Kepala Perwakilan BPK NTB, Pembantu Rektor III dan unsur Civitas Akademika Universitas Mataram serta beberapa pejabat dari BPKP Pusat dan Perwakilan Provinsi Bali. Dengan terbentuknya IAI Wilayah NTB ini diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal bagi lingkungan sekitar dan memberikan nilai tambah secara konkrit kepada masyarakat. Prof. Dr Mardiasmo menyatakan memiliki komitmen untuk bersama-sama melibatkan seluruh unsur IAI dan mengantarkan profesi akuntan Indonesia ke era format baru organisasi IAI dalam rangka merespons dinamika profesi dan tantangan yang akan dihadapi di masa datang, baik yang bersifat nasional maupun global.

Pedoman Pengadaan  :

Model Dokumen Pengadaan (8 files)
Konsolidasi Keppres No 80 Tahun 2003 (1 files)
Buku ini berisikan Keppres No 80 Tahun 2003 beserta perubahannya, yang telah disesuaikan sedemikian rupa sehingga mempermudah pembaca untuk memahaminya.
Model Dokumen Pengadaan E-Procurement (4 files)
Model Dokumen Pengadaan E-Procurement
Selamat Ketua Umum DPP IAPI (periode 2011-2012)
LKPP Tandatangani MoU Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data
JAKARTA--Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Keuangan RI dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, bertempat di Auditorium BPK, Kamis (10/2).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Sekretaris Utama LKPP, Eiko Whismulyadi, disaksikan Ketua BPK Hadi Poernomo, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Kepala LKPP Agus Rahardjo dan Ketua KPPU Tresna P Soemardi serta para pimpinan lembaga/ kementerian terkait.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BPK berwenang meminta data/ dokumen kepada pihak yang diperiksa (auditee) atau pihak lain yang terkait. MoU ini berisi tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Salah satu poin dalam MoU tersebut adalah upaya terwujudnya sinergi dengan auditee melalui strategi link & match data.

Paska kesepakatan bersama tersebut, selanjutnya akan dibentuk pusat data BPK dengan menggabungkan data elektronik BPK (e-BPK) dengan data elektronik auditee (e-auditee). Dari pusat data itu BPK dapat melakukan perekaman, pengolahan, dan monitoring data yang bersumber dari berbagai pihak dalam upaya pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 

Ketua BPK Hadi Poernomo dalam sambutannya mengatakan, selain mempermudah pelaksanaan pemeriksan keuangan BPK, e-audit juga dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas data auditee. "E-audit ini dikembangkan untuk kebaikan bersama dalam mengelola negara. Hal ini untuk pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel," paparnya. 

Saat yang sama, Menteri Keuangan Agus Matowardojo menegaskan bahwa Kementerian Keuangan memberikan dukungan diterapkannya sinergi berupa pemeriksaan secara online atau e-audit tersebut. Menurut Agus, Kemenkeu sebagai auditee telah membangun sistem informasi di bidang keuangan untuk akses data yang makin baik dalam rangka meningkatkan opini BPK terhadap laporan keuangan negara.
Walhasil, sinergi tersebut diharapkan akan memberikan sejumlah manfaat, yakni 1) mengurangi KKN secara sistemik; 2) mendukung optimalisasi penerimaan negara; 3) mendukung efeisiensi dan efektifitas pengeluaran negara; 4) mengoptimalkan tindak lanjut temuan BPK; dan 5) mengoptimalkan pemeriksaan kinerja (10 Februari 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan dan responnya, dan kemudian kami dengan senang hati akan menjawabnya dengan segera (Thank you very much for your visit and your response, and then we will reply with pleasure immediately).