Senin, 14 Maret 2011

Pajak Warteg Bukan Pajak Pusat

Sebuah Warung Tegal (Warteg) di wilayah Jakarta Selatan.
Pajak menyampaikan penegasan bahwa pajak warung tegal (warteg) bukan merupakan pajak pusat, melainkan merupakan pajak daerah.  "Pajak warteg bukanlah pajak pusat yang dikelola oleh pemerintah pusat cq Direktorat Jenderal Pajak, tetapi merupakan pajak daerah (bagian dari pajak restoran) yang dikelola oleh pemerintah daerah," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak M Iqbal Alamsyah di Jakarta, Kamis (9/12/2010), Sumber : ANT,  selengkapnya……

1 komentar:

  1. memang pajak warteg bisa nyampe berapa ya?
    kalau memang pajak itu dikelola dengan baik tidak masalah oleh pemerintah daerah untuk kesejahteraan bersama

    BalasHapus

Terima kasih atas kunjungan dan responnya, dan kemudian kami dengan senang hati akan menjawabnya dengan segera (Thank you very much for your visit and your response, and then we will reply with pleasure immediately).