Ketua MK Sarankan Presiden Intervensi Penegakan Hukum
Profil Ketua MK : http://www.mahfudmd.com/
Tanya Jawab : http://www.mahfudmd.com/index.php?page=web.TanyaJawabWeb&id=1&aw=1&ak=11&PHPSESSID=p5do6jf7k2onglaffrc8fsddq6
Kamis, 18 November 2010, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA/
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyarankan presiden untuk ikut
campur dalam penegakan hukum. Sebab sebagai pimpinan lembaga eksekutif,
presiden bisa memberikan instruksi kepada kepolisian dan kejaksaan yang berada
di bawahnya. "Sebenarnya presiden ikut campur soal hukum itu wajib,"
kata Mahfud di kantornya, Kamis (18/11).
Menurutnya, ada sebuah keharusan bagi presiden untuk
bisa mengarahkan kepolisian dan kejaksaan agar selalu berada pada jalan yang
benar. Sedangkan yang tidak bisa dicampuri adalah pengadilannya. Bagi Mahfud,
ketika presiden memberikan instruksi pada dua lembaga penegak hukum itu, dia
bukan dalam posisi mengintervensi. Tetapi menjadi sebuah upaya yang baik dalam
proses penegakan hukum.
Apalagi, jika polisi atau jaksa sudah terbelenggu
kolusi. Sebab polisi dan jaksa masuk dalam ranah eksekutif. Sikap seperti
itulah yang dinamakan sebagai pemimpin pemberantasan korupsi. Pernyataan Mahfud
ini menanggapi pengakuan presiden beberapa hari lalu, yang mengatakan tidak
mungkin melakukan intervensi terhadap sisi hukum. Alasannya karena bidang itu
tidak masuk dalam kewenangan presiden. Presiden mengungkapkan hal itu ketika
berkomentar tentang kasus Misbakhun dan plesiran Gayus.
_________________________________________________________________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan dan responnya, dan kemudian kami dengan senang hati akan menjawabnya dengan segera (Thank you very much for your visit and your response, and then we will reply with pleasure immediately).